Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Pecah Ban di Jalan Tol, Pihak Pengelola Harus Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 06/11/2021, 18:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pecah ban di jalan tol kembali terjadi. Kali ini menimpa tim redaksi Kompas.com yang sedang melaju di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Kejadian tersebut bermula, saat tim redaksi sedang melaju di Tol JORR Pantai Indah Kapuk (PIK) arah Kembangan. Setibanya di kilometer 6, pengemudi melihat benda besar berwarna hitam di lajur tiga jalan tol.

Ketika itu, pengemudi tidak sempat menghindar dan terpaksa melindas benda berwarna hitam itu, karena ditakutkan jika melakukan manuver mendadak membahayakan pengemudi mobil lainnya.

Setelah melindas benda tersebut, seketika setir langsung terasa berat ke kanan. Ketika di cek, benar saja ban depan mobil disebelah kiri yang dikemudikan tim redaksi sudah mengalami pecah.

Beruntungnya saat itu tim redaksi yang mengemudikan mobil melaju dalam kecepatan rendah, yakni 40 km per jam. Pada saat pengemudi juga sedang berkendara di lajur tiga karena hendak keluar di Exit Tol Kembangan.

Baca juga: Dikasih Sejumlah Tips, Jack Miller Makin Sungkan ke Stoner

Hal ini tentu sangat berbahaya, pasalnya benda asing berwarna hitam itu bisa saja menyebabkan kecelakaan fatal jika pengemudi sedang berkendara dalam kecepatan tinggi.

Untuk diketahui jalan tol tersebut dikelola oleh PT. Jakarta Lingkar Baratsatu. Namun sayangnya, hingga saat ini tim redaksi belum bisa menghubungi pihak tersebut untuk dimintai keterangan terakit klaim dan pertanggung jawaban dari pihak pengengeola jalan tol.

Sebab, sejatinya kenyamanan pengguna jalan tol merupakan tanggung jawab dari pihak pengelola.

Tim redaksi Kompas alami pecah ban di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR)instagram.com/ApridaMegaNanda Tim redaksi Kompas alami pecah ban di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR)

Sebelumnya kejadian pecah ban akibat jalan berlubang juga sempat terjadi di Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit.

Namun, pihak pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban jika diakibatkan jalan berlubang.

Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang.

“Merujuk prosedur tersebut, jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang diperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di Nomor 14080,” ujar Heru.

Setelah itu, call center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian. Kemudian petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.

Astra Tol Cipali mulai melakukan pengaspalan untuk pembuatan jalan sementara di median Km 122 Tol Cipali.Astra Tol Cipali Astra Tol Cipali mulai melakukan pengaspalan untuk pembuatan jalan sementara di median Km 122 Tol Cipali.

Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya. Termasuk membuat Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Mulai dari identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Apabila tidak dalam bentuk fisik struk, maka e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian, bisa dijadikan sebagai bukti transaksi.

Baca juga: Wajib Cek Busi Usai Motor Terabas Banjir

“Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, maka dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan berlaku,” katanya.

Prosedur klaim ganti rugi tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau