JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tiap satu tahun sekali.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.
Baca juga: Korlantas Polri Jelaskan Aplikasi Samsat Digital Nasional yang Hilang dari Playstore
Pembayaran dapat dilakukan di gerai samsat di masing-masing daerah, pembeyaran secara online, dan pembayaran melalui samsat keliling yang disediakan.
Perlu diingat, samsat keliling hanya dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan bukan pajak lima tahunan.
KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza Mobil samsat keliling di wisata Balai Kota, sepi peminat, Minggu (27/9/2015).
Pembayaran pajak kendaraan di samsat keliling juga hanya melayani pemilik kendaran yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
“Kalau mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun harus mengurusnya ke Samsat induk, dan tidak bisa di Samsat keliling,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu beberapa waktu lalu.
Baca juga: Toyota Luncurkan All New Camry Hybrid, Harga Lebih Murah
Sementara mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat keliling atau pun di gerai yakni sebagai berikut,
- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa STNK asli beserta fotokopi
- Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui mobil Samsat Keliling di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/1/2017). Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru biaya pengurusan surat-surat kendaraan dengan kenaikan dua hingga tiga kali lipat dari sebelumnya.
Sedangkan untuk tahapan yang perlu dilakukan yakni sebagai berikut:
Baca juga: Konsisten, Kemenhub Kembali Potong Truk ODOL di Sumatera Utara
- Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.
- Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran.
- Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar.
- Bayar pajak kendaraan bermotor.
- Pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak kendaraan bermotor.
- STNK diterima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.