JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tiap satu tahun sekali.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.
Pembayaran dapat dilakukan di gerai samsat di masing-masing daerah, pembeyaran secara online, dan pembayaran melalui samsat keliling yang disediakan.
Perlu diingat, samsat keliling hanya dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan bukan pajak lima tahunan.
Pembayaran pajak kendaraan di samsat keliling juga hanya melayani pemilik kendaran yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
“Kalau mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun harus mengurusnya ke Samsat induk, dan tidak bisa di Samsat keliling,” kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu beberapa waktu lalu.
Sementara mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat keliling atau pun di gerai yakni sebagai berikut,
Sedangkan untuk tahapan yang perlu dilakukan yakni sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/30/142200215/syarat-bayar-pajak-kendaraan-satu-tahunan-di-samsat