Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Nekat Nyaris Tertabrak Saat Cornering di Jalan Raya

Pada tikungan atau jalan berbelok ini banyak pengendara yang tidak tanggung jawab berlagak bak pebalap. Cuma berbekal nekat dan nyali, tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan tikungan untuk melakukan cornering seperti di sirkuit.

Salah satunya seperti video yang diunggah oleh akun instagram @indocarstuff. Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara motor matik melakukan cornering di salah satu tikungan, jalan umum.

Selain tak mengenakan helm, pengendara motor itu pun hilang kendali hingga mengalami low side. Pada waktu yang bersamaan, terlihat mobil Honda CR-V melintas dari arah berlawanan, di tikungan tersebut.

Beruntung, mobil itu dapat menghentikan laju kendaraannya tepat waktu, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang lebih parah.

Terkait hal ini, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, tidak jarang aksi menikung miring atau meniru pebalap di sirkuit ini memakan korban.

Masalahnya, banyak aksi cornering yang dilakukan para bikers itu asal atau tidak paham cara yang benar. Kondisi ini yang justru berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.

“Cornering itu bukan hal yang sembarangan. Ini harus diawasi oleh orang yang profesional karena ada trik khusus, dan cara yang aman dilakukan saat ingin cornering,” kata Agus.

Perlu dipahami, ketika melakukan cornering harus menggunakan safety line bukan racing line. Kemudian kurangi kecepatan sampai dengan kecepatan aman sebelum melakukan cornering, dan tidak disarankan mengoperasikan kopling dan rem.

“Tentunya hal ini tidak dilakukan di jalan raya, tapi di sirkuit,” kata dia.

Sanksi

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sanksi dan dendanya bisa lebih berat lagi jika sampai benar-benar menimbulkan korban atau mengakibat kerusakan pada kendaraan lain. Apalagi, jika sampai korban tersebut mengalami luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/25/070200015/pengendara-motor-nekat-nyaris-tertabrak-saat-cornering-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke