JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah titik pemberlakuan aturan ganjil genap di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta seiring penetapan masa PPKM Level 2.
Melalui keterangan tertulis, kini terdapat 13 jalur yang menerapkan pembatas mobilitas tersebut yang berlaku tiap Senin-Jumat mulai 25 Oktober 2021.
"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).
Wilayah terkait ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto.
Lalu, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Mengenai waktunya, menurut Sambodo masih sama dengan dua pembagian waktu yaitu Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Pada akhir pekan dan libur, tidak berlaku.
Sebagai gantinya, sistem ganjil genap diterapkan untuk tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan. Tapi aturan berlaku hanya untuk mobil.
Pengemudi sepeda motor dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap kawasan wisata.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/25/064200415/resmi-ditambah-berikut-titik-ganjil-genap-di-dki-jakarta