Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tetangga Parkir Halangi Jalan, Segera Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 22/10/2021, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kasus pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di depan rumah atau di pinggir jalan.

Kali ini dialami oleh wanita bernama Vanessadralivi. Melalui unggahan akun Tiktok pribadinya, ia mengungkapkan kejengkelannya lantaran ada mobil tetangga yang parkir di pinggir jalan hingga membuat mobilnya tidak bisa lewat.

“Di gang yang sama, bedanya kalau kemarin gue dari arah sana sekarang dari arah rumah gue. Enggak bisa keluar say, lo liat deh! Nih, gue enggak ngerti coba gimana ya? Ada dua (mobil) ternyata,” ucap wanita dalam video tersebut.

Baca juga: Servis AC Mobil, Jangan Tunggu Sampai Tidak Dingin

Seperti diketahui, memang sudah ada aturan jelas mengenai perparkiran bahwa para pengendara yang parkir di depan rumah dan bahu jalan bisa dikenakan pidana.

Kondisi itu juga bisa membuat hidup bertetangga menjadi tidak harmonis. Sebab, mobil yang terparkir di pinggir jalan bisa membuat kendaraan kita sulit untuk masuk dan keluar rumah, apalagi saat dalam kondisi mendesak seperti dalam video tersebut.

Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada pemilik pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut sebaiknya segera melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).

https://www.tiktok.com/@vanessadralivi/video/7019591079003442459?is_copy_url=1&is_from_webapp=v1

“Silahkan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, pekan lalu.

Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi perharinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung di ambil otomatis akan terakumulasi terus,” kata dia.

Aturan dan Sanksi

Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.

Bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam Undang-Undang di Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.

“Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana.

Spanduk larangan parkir mobil di jalanan Kampung Bulak Macan RW 022, Harapan Jaya, Bekasi Utara.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Spanduk larangan parkir mobil di jalanan Kampung Bulak Macan RW 022, Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau