JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kasus pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di depan rumah atau di pinggir jalan.
Kali ini dialami oleh wanita bernama Vanessadralivi. Melalui unggahan akun Tiktok pribadinya, ia mengungkapkan kejengkelannya lantaran ada mobil tetangga yang parkir di pinggir jalan hingga membuat mobilnya tidak bisa lewat.
“Di gang yang sama, bedanya kalau kemarin gue dari arah sana sekarang dari arah rumah gue. Enggak bisa keluar say, lo liat deh! Nih, gue enggak ngerti coba gimana ya? Ada dua (mobil) ternyata,” ucap wanita dalam video tersebut.
Seperti diketahui, memang sudah ada aturan jelas mengenai perparkiran bahwa para pengendara yang parkir di depan rumah dan bahu jalan bisa dikenakan pidana.
Kondisi itu juga bisa membuat hidup bertetangga menjadi tidak harmonis. Sebab, mobil yang terparkir di pinggir jalan bisa membuat kendaraan kita sulit untuk masuk dan keluar rumah, apalagi saat dalam kondisi mendesak seperti dalam video tersebut.
Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada pemilik pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut sebaiknya segera melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).
Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi perharinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung di ambil otomatis akan terakumulasi terus,” kata dia.
Aturan dan Sanksi
Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.
Bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam Undang-Undang di Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.
“Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana.
Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/22/110200515/mobil-tetangga-parkir-halangi-jalan-segera-lakukan-hal-ini