JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan aturan ganjil genap terbaru, guna membatasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 2 dilaksanakan.
Sebelumnya, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB, kini ganjil genap di Jakarta berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Lokasi ganjil genap Jakarta masih sama seperti sebelumnya, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.
Namun, Polda Metro Jaya juga sedang mewacanakan perluasan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor di 25 ruas jalan di Jakarta. Hal ini akan diputuskan dalam rapat lintas pada Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Servis AC Mobil, Jangan Tunggu Sampai Tidak Dingin
“(Soal perluasan kawasan ganjil genap) nanti akan diputuskan dalam rapat Jumat besok,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Kamis (21/20/2021).
Sambodo menambahkan, keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota juga akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel.
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah aturan baru terkait dengan penerapan ganjil genap (gage) di kawasan DKI Jakarta. Salah satunya akan mengkaji penambahan titik gage.
Menurut Sambodo, masih terdapat 22 titik ganjil genap yang belum diaktifkan, sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub).
“Dari 25 kawasan ganjil genap, yang baru diaktifkan ada tiga, yakni Sudirman, Thamrin dan Jalan Kuningan. Masih ada 20-an lagi kawasan yang belum kita aktifkan,” ucap Sambodo.
Baca juga: Video Bukti Menyalip Truk dari Bahu Jalan Rawan Kecelakaan
Berikut daftar 25 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari