Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2021, 13:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja menghadirkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Fitur tersebut sebagai bukti pembayaran PKB, yang bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak, yang digaungkan pemerintah RI sekaligus mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.

Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan, hal ini juga akan menjaga wajib pajak dari kasus kehilangan data karena bukti atas pembayaran PKB berupa kertas hilang.

Baca juga: Pertama Belajar Nyetir Mobil, Jangan Langsung di Jalan Umum

Tim gabungan dari Polantas, Dishub dan Subdenpom Tasikmalaya menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah jalan raya wilayah itu, Jumat (21/2/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Tim gabungan dari Polantas, Dishub dan Subdenpom Tasikmalaya menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah jalan raya wilayah itu, Jumat (21/2/2020).

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," katanya, Senin (18/10/2021).

Kemudian, lanjut Ardian, stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwanto menyambut baik pada program terkait sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan untuk melakukan transformasi digital serta mengkampanyekan tertib pajak.

"Stiker road tax ialah program kolaborasi dari para stakeholders yang mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara mudah, efisien, serba digital," kata dia.

"Pemberian stiker ini juga akan sangat membantu petugas di lapangan dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Kemudian para pengendara tadi, akan diproses penindakan pelanggaran atas kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital.

Menurut Istiono, polisi selama ini mengalami kesulitan ketika harus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum menuntaskan keawjiban pajaknya. Sehingga, kerap kali mereka lolos dari sanksi di jalan.

Baca juga: BRIN Siap Gelar Pameran Kendaraan Listrik IEMS 2021 Dalam Waktu Dekat

Launching program digitalisasi road tax, Senin (18/10/2021) Launching program digitalisasi road tax, Senin (18/10/2021)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com