JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resor Bogor, akan kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor lewat aturan ganjil genap nomor polisi di kawasan Puncak Bogor selama Jumat-Minggu (8-10 Oktober 2021).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari putusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 3 di pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.
"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu masih berlaku," tulis salah satu poinnya seperti dilihat Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
Sehingga, diimbau untuk para pengendara yang hendak melintas di wilayah ini untuk menyesuaikan kembali jadwal keberangkatan agar tidak terkendala.
Hal tersebut juga diamini oleh Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya. Hanya saja tidak disebutkan apakah aturan ganjil genap telah secara penuh berlaku atau permanen.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021.
Dalam putusan tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 itu, ada beberapa tempat yang mulai dibuka.
Tentu, seluruhnya harus dengan syarat jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal dan mengikuti protokol kesehatan seraya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/07/184100015/ganjil-genap-di-kawasan-puncak-bogor-masih-berlaku-pekan-ini