JAKARTA, KOMPAS.com - Menjaga keselamatan para pengendara pengguna jalan Tol Cipularang, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division akan melakukan pengecatan marka jalan di kedua arah, baik menunju Jakarta dan Cileunyi.
General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto mengatakan, marka jalan memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada pengguna jalan.
"Terkait batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilintasi, dan sebagai aturan berkendara yang harus dipatuhi pengguna jalan guna menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Itulah mengapa marka jalan dimasukan jadi salah satu komponen Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol," ucap Thomas dalam keterangan resminya, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Kecelakaan Beruntun, Ingat Jurus Aman Berkendara di Tol Layang MBZ
Ketentuan marka jalan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan bila marka jalan merupakan tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Proses pengerjaan marka jalan akan dilakukan mulai Senin (4/10/2021) sampai Kamis (7/10/2021) untuk arah Cileunyi dari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sementara pada Jumat (8/10/2021), pengecetan dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk titiknya pengecatan marka terletak di :
- Km 74+386 s.d Km 75+169 lajur 1 sepanjang 783 m
- Km 79+795 s.d Km 79+830 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 35 m
- Km 80+120 s.d Km 80+576 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 144 m
- Km 81+413 s.d Km 81+605 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 192 m
- Km 85+377 s.d Km 85+520 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 143 m
- Km 87+015 s.d Km 87+075 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 60 m
- Km 87+128 s.d Km 87+378 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 250 m
- Km 87+725 s.d Km 88+009 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 284 m
- Km 93+320 s.d Km 93+787 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 467 m
- Km 95+832 s.d Km 96+175 lajur 1 sepanjang 343 m
- Km 97+250 s.d Km 97+450 lajur 1 sepanjang 200 m
- Km 98+000 s.d Km 98+350 bahu luar, lajur 1 dan 2 sepanjang 350 m
- Km 111+575 s.d Km 111+740 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 165 m.
- Rumble strip, lajur 1 dan 2 km 93+250 Tol Cipularang arah Jakarta.
"Sebagai langkah mitigasi risiko, selama pekerjaan pengecatan marka berlangsung, lajur yang menjadi objek pemeliharaan tidak dapat dilintasi, namun lajur lainnya dapat digunakan sebagai lajur lalu lintas," kata Thomas.
Baca juga: Palsukan STNK demi Lewati Ganjil Genap, Ingat Lagi Sanksinya
Thomas mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rambu pengamanan pekerjaan sesuai standar. Mulai dari rubber cone, lampu selang/penanda lokasi kerja pada malam hari, menyiagakan petugas pengaturan lalu lintas, serta memastikan petugas tetap menjaga protokol kesehatan di sekitar lokasi pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.