Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara dan Tahapan Klaim Asuransi Mobil

Kompas.com - 30/09/2021, 18:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara merupakan salah satu kegiatan yang penuh dengan risiko. Ancaman bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, baik disebabkan oleh diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, seperti tabrakan beruntun.

Guna mengurangi dampak dari risiko tersebut, biasanya pemilik kendaraan menjamin kendaraannya dengan asuransi.

Lantas, jika Anda sudah terdaftar pada sebuah layanan asuransi mobil, bagaimana cara mengajukan klaimnya?

Ada beberapa cara untuk mengklaim asuransi pada mobil Anda. Berikut cara dan tahapan yang perlu disiapkan oleh pemilik mobil.

Baca juga: Ketahui Penyebab Ban Mobil Lebih Cepat Botak

1. Segera Melapor

Langkah pertama yaitu, pemilik kendaraan harus melakukan pelaporan kejadian yang menimpa mobilnya. Dengan memberikan laporan secara jelas dan melampirkan foto kerusakan mobil kepada perusahaan asuransi, maka permasalahan ini bisa ditindak lanjuti dengan cepat.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, bagi pelanggan Garda Oto ada berbagai untuk cara klaim asuransi. Yaitu bisa melalui Aplikasi Garda Mobile yang sudah diunggah di smartphone pemilik kendaraan.

Kemudian bisa juga melalui call centre yang dapat dihubungi selama 24 jam, atau datang ke kantor cabang atau gerai Garda Center. Cara terakhir bisa dengan mengakses website resmi asuransiastra.com.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.iStock/Kwangmoozaa Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.

2. Siapkan dokumen

Setelah menentukan cara klaim asuransi mobil, pemilik mobil wajib memberikan dokumen-dokumen penting saat klaim.

Klaim untuk kehilangan atau kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll, memerlukan dokumen sebagai berikut:

* Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
* Fotokopi polis asuransi
* Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan
* Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi
* Keterangan dari kepolisian setempat

Sementara klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian, memerlukan dokumen berikut:
* Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
* Fotokopi polis asuransi
* Fotokopi STNK kendaraan
* Fotokopi SIM pengemudi
* Keterangan dari kepolisian setempat
* Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
* Surat blokir STNK
* Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

Baca juga: Ini Pilihan Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 50 Juta di Bandung

Jika pemilik kendaraan ingin mengajukan klaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, berikut dokumen yang dibutuhkan:
* Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
* Fotokopi polis asuransi
* Fotokopi STNK kendaraan
* Fotokopi SIM pengemudi
* Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3).

Dokumen tersebut diperlukan agar proses pengajuan klaim berjalan lancar dan segera diproses oleh perusahaan asuransi.

Selanjutnya, perusahaan akan mengirim petugas survei untuk melihat secara detil kerusakan mobil. Setelah petugas survei memeriksa kerusakan, pemilik kendaraan akan diberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan mobil di bengkel. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau