JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat khususnya pengendara motor masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari hal kecil seperti berhenti di depan garis lampu merah, lawan arah, hingga lewat jalur transjakarta.
Padahal, sudah jelas ada larangan bahwa jalur tersebut khusus untuk bus transjakarta.
Seperti video yang diunggah oleh akun Insagram Jktinfo. Terlihat banyak pengendara motor yang ditilang oleh petugas polisi lantaran melewati jalur transjakarta.
“Tuh pada kena tilang massal guys, arah Slipi-Tomang. Banyak banget. Selamat beraktivitas guys,” ucap perekam video tersebut.
Menanggapi hal ini, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.
“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas jusrtu mengabaikan hak sesama pengguna jalan,” ucap Edo kepada Kompas.com belum lama ini.
Bila melihat banyak pelanggaran di jalan, lanjut Edo masih cukup panjang perjalanan pihak terkait untuk mengedukasi pengguna jalan.
“Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontinkan di jalan raya,” kata dia.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/29/164100915/masih-banyak-pengendara-motor-bandel-lewat-jalur-transjakarta