JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial pengendara sepeda motor yang berboncengan terjatuh saat hendak kabur dari polisi.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indo, terlihat pengendara motor mencoba kabur. Sementara polisi, terlihat seperti mendorong pengendara tersebut.
Menurut keterangan dari unggahan tersebut, insiden terjadi di daerah Semarang. Dalam keterangannya, dituliskan juga "Cara Polisi Hentikan Pemotor".
Baca juga: Catat, Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi
Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.
View this post on Instagram
“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Budiyanto mengatakan, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Budiyanto.
Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Catat Ini Syaratnya
Dalam unggahan tersebut, tak sedikit juga netizen yang berkomentar bahwa pengendara motor tersebut tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 68, yang berbunyi;
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Untuk pelanggarnya, akan dikenakan Pasal 280, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).