Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikers Jatuh Saat Hendak Kabur dari Polisi, Diduga Tidak Pakai Pelat Nomor

Kompas.com - 15/09/2021, 14:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial pengendara sepeda motor yang berboncengan terjatuh saat hendak kabur dari polisi.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indo, terlihat pengendara motor mencoba kabur. Sementara polisi, terlihat seperti mendorong pengendara tersebut.

Menurut keterangan dari unggahan tersebut, insiden terjadi di daerah Semarang. Dalam keterangannya, dituliskan juga "Cara Polisi Hentikan Pemotor". 

Baca juga: Catat, Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi

Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Budiyanto.

Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Catat Ini Syaratnya

Dalam unggahan tersebut, tak sedikit juga netizen yang berkomentar bahwa pengendara motor tersebut tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 68, yang berbunyi;

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Untuk pelanggarnya, akan dikenakan Pasal 280, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau