Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Ini Biaya Ganti Pelat Nomor Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya ganti nomor polisi kendaraan bermotor atau pelat harus selalu disiapkan tiap lima tahun sekali untuk memastikan mobil atau sepeda motor seraya punya identitas resmi sekaligus membedakan dari yang lain.

Selain itu, juga digunakan pendaftaran di pihak kepolisian dan mempermudah proses administrasi dalam berbagai hal, termasuk perpajakan. Lantas bila telah sampai pada waktunya, sebenarnya berapa biaya ganti plat mobil?

Sebelum bicara mengenai harga, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam proses penggantian pelat nomor mobil. Di antaranya, STNK, KTP, serta BPKB yang asli dan fotokopi.

Pastikan semua surat berharga terkait kendaraan sesuai dengan KTP berlaku agar memudahkan proses administrasi pergantian. Jangan sampai ada yang ketinggalan karena pihak Samsat memiliki hak untuk menolak permohonan.

Selanjutnya ada beberapa langkah prosedur ganti plat mobil atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pertama, Anda harus melakukan pendaftaran di Samsat terdekat sesuai domisili tempat tinggal.

Setelah menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan, pemilik harus cek fisik kendaraan dan kertas gesek untuk mengecek nomor rangka mesin kendaraan. Proses gesek nomor rangka mesin biasanya akan dilakukan bersama petugas.

Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti pemeriksaan fisik ke loket bagian legalisir yang ada di kantor Samsat.

Jika sudah lengkap, akan diberikan formulir untuk mengisi data mobil dan pemilik kendaraan.

Isi sesuai fakta yang ada lalu serahkan kembali kepada petugas di sana. Ingat, tidak ada pemungutan biaya hingga proses ini.

Setelah itu, baru lanjut ke proses pembayaran biaya ganti plat mobil. Secara umum, biaya yang disiapkan tergolong murah mengingat hanya dikeluarkan selama lima tahun saja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat mobil pada saat ini adalah Rp 100.000. Sedangkan untuk biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp 200.000.

Jika ditotal, maka pemilik mobil hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000. Dengan harga yang diberikan, mobil Anda sudah bisa digunakan secara aman serta sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.

Perlu diketahui bahwa biaya ganti plat mobil ini belum termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/15/160100915/resmi-ini-biaya-ganti-pelat-nomor-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke