Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Dilarang Mangkal di 6 Kawasan Kota Bogor, Simak Lokasinya

Kompas.com - 14/09/2021, 13:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOjek online yang beroperasi di Kota Bogor bakal dilarang untuk mangkal atau menunggu pesanan di sejumlah kawasan.

Dinas Perhubungan Kota Bogor telah merilis sekitar enam kawasan terlarang buat ojek online, yakni di sepanjang jalur sistem satu arah dari Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Paledang.

RA Mulyadi, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, mengatakan, daerah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan bebas ojek online.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Luhut Minta Ganjil Genap Diterapkan di Tempat Wisata

Ilustrasi ojek online yang membawa paket bertuliskan TokopediaDok. GoTo Ilustrasi ojek online yang membawa paket bertuliskan Tokopedia

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).

“Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang,” ujar Mulyadi, dilansir dari Antara (14/9/2021).

Baca juga: Catat, Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi

Ilustrasi Grab dan GojekShutterstock Ilustrasi Grab dan Gojek

Mulyadi juga mengatakan, peraturan tersebut mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.

Berdasarkan aturan yang tertera pada Perda Trantibum, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.

Adapun untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com