JAKARTA, KOMPAS.com – Ojek online yang beroperasi di Kota Bogor bakal dilarang untuk mangkal atau menunggu pesanan di sejumlah kawasan.
Dinas Perhubungan Kota Bogor telah merilis sekitar enam kawasan terlarang buat ojek online, yakni di sepanjang jalur sistem satu arah dari Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Paledang.
RA Mulyadi, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, mengatakan, daerah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan bebas ojek online.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Luhut Minta Ganjil Genap Diterapkan di Tempat Wisata
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).
“Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang,” ujar Mulyadi, dilansir dari Antara (14/9/2021).
Baca juga: Catat, Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi
Mulyadi juga mengatakan, peraturan tersebut mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Menurutnya, sosialisasi akan dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.
Berdasarkan aturan yang tertera pada Perda Trantibum, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.
Adapun untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.