JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan pelat nomor akan diganti dasar warna putih. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcemet (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Baca juga: Cara Membersihkan Mesin Mobil yang Aman di Rumah
Lantas, kapan penerapan penggantian warna dasar pelat nomor ini akan berlaku?
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, penerapan pelat nomor baru ini dilakukan bertahap, pertama buat regulasinya terlebih dahulu, yakni Perpol Nomor 7 tahun 2021. Setelah regulasinya keluar, baru implementasinya.
“Untuk implementasi juga dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah,” ucap Taslim kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Taslim melanjutkan, tahun ini akan dianggarkan terlebih dahulu pelat nomor baru. Kemudian tahun depan, baru ada pengadaan material pelat nomornya.
“Setelah sudah semuanya, baru bisa dipasangkan ke kendaraan bermotor milik masyarakat,” kata dia.
Baca juga: Pakai Pelat Nomor Palsu buat Akali Ganjil Genap, Ini Ancaman Pidananya
Sementara menyoal pemasangannya, menurut Taslim, harus dilakukan secara bertahap.
“Jadi akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan,” ujar Taslim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.