Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Ambulans Palsu buat Liburan ke Puncak, Ini Ancaman Pidananya

Kompas.com - 12/09/2021, 07:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan sistem lalu lintas ganjil genap di Kabupaten Bogor akhir pekan ini, Satlantas Polres Bogor mengamankan satu unit mobil ambulans palsu.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/9/2021), ambulans ini digunakan untuk menghindari skema ganjil genap dan menerobos antrean pemeriksaan dengan melawan arus, mengandalkan statusnya sebagai kendaraan prioritas.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengungkapkan bahwa ambulans tersebut hanyalah mobil biasa yang dimodifikasi tampilannya seperti ambulans.

"Jadi ambulans yang dikendarai itu enggak sesuai peruntukannya, artinya, ini mobil biasa yang didandani seperti ambulans, ditempeli stiker 'ambulance' di bagian belakang dan nomor telepon gawat darurat," kata Ardian.

Baca juga: Simulasi Kredit Yamaha All New Nmax 155, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan

Petugas di lapangan berhasil mengamankan mobil ambulans palsu tersebut usai melakukan pengecekan. Ardian mengatakan, saat mobil itu diperiksa, di dalam kabinnya minim perlengkapan medis standar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Selain itu, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat-surat yang menyatakan bahwa kendaraan yang dibawanya merupakan ambulans asli.

Menilik dasar hukum yang berlaku, tindakan menggunakan ambulans palsu berarti menyalahgunakan prioritas kendaraan tertentu yang diatur pada Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: IMI Menolak Ikutan Pusaran Formula E

Dengan melawan arus lalu lintas berbekal ambulans jadi-jadian, pengemudi dikenai tindak pidana berlapis karena melanggar lebih dari satu aturan pada undang-undang tersebut.

Pertama adalah Pasal 287 ayat (1) akibat melawan arus lalu lintas, dengan ancaman sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, penyalahgunaan atribut seperti rotator menyalahi Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Segera Berakhir, PLN Beri Saran Ini

Lalu Ardian juga mengatakan pengemudi ini turut melanggar pasal 280 mengenai penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai.

Sebab STNK yang dimiliki masih menyatakan sebagai kendaraan mini bus biasa, bukan ambulans. Sanksinya yakni kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau