JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 134, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya.
Tujuh kelompok tersebut yaitu mobil pemadam, ambulans, kendaraan yang sedang memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan tertentu.
Baca juga: Viral, Video Angkot Halangi Laju Ambulans
Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, meski pada dasarnya sudah diatur oleh UU, kelompok tersebut masih bisa dikerucutkan pada dua alasan besar, yaitu genting dan penting.
"Misal, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas, berada dalam posisi genting. Maksudnya, pemadam hadir untuk mengatasi situasi genting obyek kebakaran yang bukan mustahil mengancam keselamatan jiwa penduduk. Begitu pula dengan ambulans," kata Edo, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Selain sisi genting dan penting, Edo menambahkan, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama. Sebab, terkait etika, di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.
Baca juga: Ingat, Ini Sanksinya bila Menghalangi Laju Ambulans
"Boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting," ujar Edo.
Edo mengatakan, begitu juga dengan ambulans, berada di urutan kedua pemilik hak utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.