JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Bandar Lampung kembali melakukan penyekatan dalam Kota Bandar Lampung di 3 titik jalan protokol.
Sebelumnya, penyekatan dalam Kota Bandar Lampung sempat dibuka pada Selasa (7/9/2021), lantaran sudah keluar dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan mengatakan bahwa tindakan (penyekatan) selanjutnya akan mengikuti hasil rapat bersama Forkompinda Bandar Lampung.
Dibukanya penyekatan tak berselang lama. Pasalnya, 3 titik penyekatan dalam Kota Bandar Lampung kembali berlaku, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: PPKM Level 3, Diler Mitsubishi Mulai Beroperasi Normal
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan penyekatan di 3 titik jalan protokol dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forkompinda Kota Bandar Lampung.
“Itu hasil keputusan rapat dengan Forkompinda Kota Bandar Lampung yang dilakukan kemarin di Pemkot,” ucap Ino dikutip dari keterangan resmi, Kamis (9/9/2021).
Ino mengatakan tujuan utama dari penyekatan yang dimulai hari Kamis (9/9/2021) adalah untuk membatasi mobilitas masyarakat. Mengenai hanya ada 3 titik penyekatan di jalan protokol, dikarenakan tingkat mobilitas masyarakat terpantau tinggi.
“Memang kita telah masuk ke zona kuning namun kita tidak boleh lengah karena pandemi belum usai,” kata dia.
Baca juga: Pasang Stiker Besar di Kaca Belakang, Pamer dan Berbahaya
Adapun titik penyekatan tersebut antara lain di plaza pos, Jalan Kota Raja, Gunung Sari, Enggal, Jalan Jendral Sudirman, Rawalaut, Tanjungkarang Timur (bawah flyover Gadjah Mada), dan Jalan Diponegoro, Sumur Baru, Telukbetung Utara (Lungsir). Penyekatan ini berlaku mulai pukul 07.00 wib sampai dengan 23.00 wib setiap harinya.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat mengerti bahwa tujuan penyekatan ini semata-mata untuk melindungi agar kita tidak terlalu bereuforia pasca menurunnya angka terkonfirmasi positif sehingga status zona Kota Bandar Lampung menjadi zona kuning,” ucap Ino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.