Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Kendaraan Warisan Orangtua yang Meninggal, Ini Syaratnya

Kompas.com - 08/09/2021, 15:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan. Sebab jika status kepemilikan suatu kendaran belum atas nama pemilik yang baru, proses bayar pajak kendaraan akan sulit karena butuh KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.

Belum lagi apabila menghadapi urusan lain di kemudian hari seperti mengurus asuransi kendaraan atau menjualnya kembali.

Lalu bagaimana dengan balik nama kendaraan yang didapat dari warisan orangtua yang sudah meninggal? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebagai syarat?

Baca juga: Mengenal WorldSBK, Biar Enggak Bingung Saat Nonton di Sirkuit Mandalika

Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut. Selain itu siapkan pula KTP pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

Hal yang membuatnya berbeda dengan proses balik nama pada umumnya adalah pemohon juga harus menyiapkan surat kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan balik nama. Prosesnya tidak beda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.

Baca juga: Insentif PPnBM dan Kelangkaan Cip, Titik Gundah Industri Otomotif

Beralih ke biayanya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sementara untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB tersebut.

Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau