Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Penerapan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Kena Tilang

Kompas.com - 08/09/2021, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPolda Metro Jaya telah memperpanjang penerapan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Sebelumnya aturan ini telah berlangsung sejak pekan lalu.

Selama masa penerapannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 154 kendaraan ditilang di tiga ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kendaraan yang ditilang merupakan akumulasi dari tilang ganjil genap selama satu minggu 1-7 September 2021.

Baca juga: Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

“Sebanyak 154 kendaraan ditilang pada minggu kemaren,” kata Sambodo, dilansir dari NTMC Polri (8/9/2021)

Kendaraan tersebut melanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Meski menerapkan dua sistem tilang yakni tilang yakni manual dan menggunakaan sistem ETLE, Sambodo menyebut bahwa sebanyak 154 kendaraan tersebut ditilang secara manual.

Baca juga: Mengenal WorldSBK, Biar Enggak Bingung Saat Nonton di Sirkuit Mandalika

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

Untuk diketahui, jam penerapan sistem ganjil genap berlangsung dari pukul 06.00-20.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau