Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Tahu Bahaya, Masih Saja Merokok Sambil Mengendarai Motor

Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Bagi yang melanggar, bisa dijerat asal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara motor yang merokok, bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

Namun, walau sudah jelas aturan dan sanksinya, masih ada saja yang melanggarnya. Padahal selain membahayakan pengguna jalan lain, abu dari rokok juga bisa mengenai si pengendara lain.

“Abu atau bara api dari rokok bisa mengenai mata saat dihisap sambil berkendara. Kemudian pengendara jadi hilang kendali dan kemungkinan akan jatuh,” ucap Agus kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Agus menjelaskan, kenapa masih ada saja yang melakukannya karena mereka belum pernah merasakan kejadian yang membahayakan karena merokok sambil naik motor. Jadi dianggap kegiatan tersebut biasa-biasa saja, tidak membahayakan.

“Rata-rata orang Indonesia akan belajar dari pengalaman. Jadi ketika sudah merasakan, baru akan mengantisipasi, jarang ada yang melakukan hal preventif,” kata Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/07/120200615/sudah-tahu-bahaya-masih-saja-merokok-sambil-mengendarai-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke