Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Ganjil Genap Puncak Cianjur Bakal Diperluas

Kompas.com - 06/09/2021, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah mengkaji rencana perluasan uji coba pembatasan arus lalu lintas berbasis pelat nomor ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, hingga ke perbatasan Cianjur.

“Kalau memang ada kemacetan dari Cianjur ke Bogor, kita terapkan juga dengan pola (ganjil genap) yang sama,” ucap Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Polisi Eddy Sumitro Tambunan, Sabtu (4/9/2021).

Eddy mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian baru konsentrasi menekan volume kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor, dari arah Jakarta melalui tujuh titik pengawasan ganjil genap.

Baca juga: Selain Tidak Kuat Nanjak, Ini Dampak Kampas Kopling yang Sudah Aus

Sementara hingga kini kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dari arah Cianjur masih bebas memasuki Jalur Puncak.

Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021) petang.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021) petang.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, pihaknya melakukan pertemuan dengan Polres Cianjur membahas rencana perluasan uji coba ganjil genap.

“Besok pagi, bersama Ibu Bupati Bogor juga kita adakan rapat bersama Polres Cianjur,” kata Harun, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: PPnBM 25 Persen, Harga City Hatchback Naik Rp 18 Juta di Yogyakarta

Adapun tujuh titik pemeriksaan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Pada uji coba ganjil genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Meski begitu, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring (online), serta angkutan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau