JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip atau mendahului kendaraan lain merupakan kegiatan yang sangat membahayakan. Bahkan kecelakaan paling sering terjadi saat kendaraan sedang menyalip.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia. Terlihat sebuah truk melaju kencang dari arah utara kota Lumajang menuju ke arah Pasirian, Jumat (4/9/2021).
Ketika sampai di Jalan Raya Tempeh Kabupaten Lumajang, truk tersebut terlihat menyalip kendaraan yang ada didepannya dan menerobos marka jalan zona aman sekolah.
Pada saat bersamaan, ada pengendara motor yang melaju dari arah berlawanan. Karena kaget melihat truk tersebut, pengendara motor itupun tergelincir dan tabrakan pun tak dapat dihindari.
Baca juga: Mobil Penggerak Roda Depan atau Belakang Berpengaruh di Jalan Menanjak?
Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, angka kecelakaan karena menyalip memang cukup tinggi, baik di Indonesia maupun luar negeri, yakni mencapai 70 persen.
Oleh karena itu, di seluruh dunia aturan yang paling banyak saat berkendara adalah soal menyalip kendaraan. Baik dari segi tempat hingga tata cara menyalip yang benar.
“Aturan soal menyalip paling banyak dibandingkan aturan lain seperti dilarang menyalip di tikungan, di tanjakan, di turunan, di persimpangan, di bundaran, di polisi tidur, di zebra cross, di bawah fly over, di depan rumah sakit, menyalip dari kiri, dan lainnya,” kata dia.
View this post on Instagram
Menurut Jusri, hal tersebut bisa demikian karena saat mau menyalip sebetulnya banyak proses yang harus dihadapi.
Apalagi mendahului kendaraan besar seperti bus dan truk, atau menyalip di jalan yang ramai plus dua jalur berlawanan.
Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, ada empat hal yang harus dipastikan pengemudi sebelum menyalip kendaraan, yaitu aman, diperbolehkan, perlu, dan mampu.
“Pertama aman, tidak ada kendaraan dari belakang yang juga ingin menyalip. Lalu pastikan jarak kendaraan yang ada di depannya (kendaraan yang ingin disalip) cukup jauh sehingga kita bisa langsung kembali ke jalur yang benar setelah menyalipnya,” ucap Marcell.
Baca juga: Inovasi Karoseri Tentrem Diklaim Bikin Stabil Bus dengan Air Suspension
Kemudian yang kedua adalah diperbolehkan atau tidak, misalnya tempatnya dibenarkan untuk menyalip, tidak ada rambu larangan mendahului atau marka membujur utuh. Bukan di jalan menikung, sebab kondisi jalan tersebut penuh dengan blindspot.
“Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama tidak dapat melihat saat tikungan. Dan bisa bertemu dengan tiba-tiba di tengah tikungan, sehingga bisa adu banteng,” ujarnya.
Ketiga, yaitu perlu atau tidak menyalip kendaraan. Jika dirasa tidak perlu, sebaiknya tidak usah mendahului.
“Terakhir yaitu mampu, pastikan kendaraan yang dikemudikan mampu mendahului. Sebab saat menyalip. kendaraan membutuhkan tenaga lebih agar bisa cepat mendahuluinya,” kata Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.