Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C per September 2021

Kompas.com - 03/09/2021, 08:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.

SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.

Baca juga: Juara Dunia WorldSBK Ini Ternyata Baru Punya SIM C

Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Proses pengerjaan SIM kelilingStanly Proses pengerjaan SIM keliling

SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.

Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Baca juga: Korlantas Siapkan Sarana dan Prasarana untuk Implementasi Penggolongan SIM C

Sedangkan biaya pembuatan SIM baru sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi, total biaya untuk perpanjangan SIM A mencapai Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com