Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan 7 Hal Ini agar Klaim Asuransi Mobil Diterima

Kompas.com - 31/08/2021, 16:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewaspadaan merupakan mutlak saat berkendara. Namun, walaupun sudah hati-hati, kita tetap bisa jadi korban kecelakaan karena orang lain yang lalai.

Pemilik kendaraan yang punya perlindungan asuransi bisa segera melakukan pengurusan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dipastikan supaya klaim bisa diterima.

Baca juga: Begini Cara Mengurangi Risiko Cedera Saat Jatuh dari Motor

Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance (PT Asuransi Adira Dinamika Tbk), memberikan pegangan agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi.

"Kenyataannya angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materiil yang disebabkan ternyata juga sangat besar," tulis rilis resmi, Selasa (31/8/2021).

Asuransi kendaraan dari Adira Insurance mulai mengalami peningkatan sejak Juni 2020.Adira Insurance Asuransi kendaraan dari Adira Insurance mulai mengalami peningkatan sejak Juni 2020.

Berikut tujuh tips memastikan agar klaim asuransi diterima:

1. Hindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis

Seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi dan klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis.

Selain itu klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim

Seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

Baca juga: Begini Cara Mengurangi Risiko Cedera Saat Jatuh dari Motor

3. Tidak melanggar hukum

Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum

4. Bukti

Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca-kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis

6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung

7. Pahami polis

Baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau