Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhatikan 7 Hal Ini agar Klaim Asuransi Mobil Diterima

Pemilik kendaraan yang punya perlindungan asuransi bisa segera melakukan pengurusan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dipastikan supaya klaim bisa diterima.

Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance (PT Asuransi Adira Dinamika Tbk), memberikan pegangan agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi.

"Kenyataannya angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materiil yang disebabkan ternyata juga sangat besar," tulis rilis resmi, Selasa (31/8/2021).

Berikut tujuh tips memastikan agar klaim asuransi diterima:

1. Hindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis

Seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi dan klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis.

Selain itu klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim

Seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

3. Tidak melanggar hukum

Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum

4. Bukti

Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca-kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis

6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung

7. Pahami polis

Baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/31/160100115/perhatikan-7-hal-ini-agar-klaim-asuransi-mobil-diterima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke