Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Anak Kecil Sudah Bawa Motor, Jangan Dibenarkan

Kompas.com - 31/08/2021, 14:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor merupakan masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, maraknya anak di bawah umur mengendarai motor dan belum memiliki SIM merupakan pelanggaran hukum.

Baca juga: Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Sudah Tahu Fungsi dan Artinya?

"Dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, ngebut dan sebagainya," kata Budiyanto, Selasa (31/8/2021).

Bocah bawa motorFoto: Tangkapan layar Bocah bawa motor

Selain itu katanya, membiarkan anak di bawah umur membawa motor bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, karena orang tua wajib melindungi keselamatan anak.

"Sehingga kewajiban kita semua untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan, diantaranya melarang anak-anak di bawah umur mengendarai motor karena sangat berisiko," katanya.

Menurutnya, fenomena ini menjadi problem sosial karena anak-anak tersebut berada di jalan umum. Kemudian masyarakat seakan-akan menjustifikasi atau membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Fenomena Bocah Bawa Motor, Masalah Sosial dan Hukum

Ilustrasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi.

"Alasannya efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mall dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," kata Budiyanto.

Padahal katanya, hasil analisa dan evaluasi mengungkapkan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas.

"Melihat situasi seperti ini seharusnya kita terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial, dengan membuat suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com