JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor merupakan masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, maraknya anak di bawah umur mengendarai motor dan belum memiliki SIM merupakan pelanggaran hukum.
Baca juga: Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Sudah Tahu Fungsi dan Artinya?
"Dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, ngebut dan sebagainya," kata Budiyanto, Selasa (31/8/2021).
Selain itu katanya, membiarkan anak di bawah umur membawa motor bertentangan dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, karena orang tua wajib melindungi keselamatan anak.
"Sehingga kewajiban kita semua untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan, diantaranya melarang anak-anak di bawah umur mengendarai motor karena sangat berisiko," katanya.
Menurutnya, fenomena ini menjadi problem sosial karena anak-anak tersebut berada di jalan umum. Kemudian masyarakat seakan-akan menjustifikasi atau membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Fenomena Bocah Bawa Motor, Masalah Sosial dan Hukum
"Alasannya efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mall dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," kata Budiyanto.
Padahal katanya, hasil analisa dan evaluasi mengungkapkan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas.
"Melihat situasi seperti ini seharusnya kita terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial, dengan membuat suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.