JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir menjadi masalah serius dewasa ini di kota besar. Jumlah pertumbuhan kendaraan dan kepadatan penduduk yang tak imbang membuat krisis lahan parkir.
Hal ini bisa terjadi karena berberapa faktor. Pertama yaitu pemilik kendaraan tidak memiliki garasi, sehingga lokasi pinggir jalan dipilih sebagai area parkir mobil.
Atau dalam kasus lain, pemilik mempunyai kendaraan lebih dari satu atau banyak sehingga salah satunya parkir di depan rumah.
Baca juga: Bahaya, Jangan Berada di Belakang Truk yang Sedang Diam
View this post on Instagram
Seperti dalam video yang diunggah akun Instagram Markir Terus, memperlihatkan truk pemadam kebakaran (Damkar) yang kesulitan menembus lokasi karena banyak mobil parkir di bahu jalan.
Lantas jika mobil yang sedang parkir tersenggol truk Damkar dan rusak, bisakah sang pemilik mobil tersebut menuntut ganti rugi?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, jika ada mobil yang terserempet truk Damkar, maka pemilik bisa mengajukan ganti rugi.
"Jawabannya bisa tapi harus melalui proses penyidikan dulu untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Aspal Beton Bikin Ban Gampang Pecah, Mitos atau Fakta?
"Kalau mobil tersebut parkir sembarangan kemudian tidak menggunakan tanda-tanda khusus, bisa situasi berbalik, pihak Damkar yang menuntut ganti rugi karena dianggap menghalangi-halangi mobil Damkar yang sedang melaksanakan tugas," katanya.
Budiyanto mengatakan, kalau dalam penyidikan ditemukan bahwa truk Damkar yang lalai dan berkas telah dikirim ke pengadilan dan diputus salah, maka pemilik mobil dapat menuntut ganti rugi.
"Permohonan ganti rugi dapat dilaksanakan bersamaan dengan putusan tindak pidana kecelakaan atau permohonan tersendiri melalui pengadilan perdata," katanya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, solusi lainnya yaitu penyelesaian ganti rugi diselesaikan di luar pengadilan atau musyawarah antara pihak yang terlibat kecelakaan.
Baca juga: Diskon MPV Murah di Yogya, Xenia Rp 17 Jutaan, Ertiga Rp 14 Jutaan
"Kesimpulannya pemilik mobil dapat minta ganti rugi baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan apabila dalam posisi yang benar," katanya.
"Namun dapat juga dituntut ganti rugi pihak lain apabila posisi parkir sembarang kemudian menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas," ucap Budiyanto.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 310 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.