JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial pengendara motor yang diduga menghalangi laju ambulans pada saat sedang bertugas di jalan raya.
Kejadian tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama Rizki Ambulance.
Dalam rekaman tersebut terlihat pengemudi mobil ambulans sudah membunyikan sirene untuk meminta jalan, namun ketika berada di persimpangan terlihat pengendara motor NMAX yang justru mengambil sisi kiri jalan ketika hendak berbelok ke kanan.
“Terima kasih NMAX sudah menghalangi kami,” tulis keterangan video tersebut.
Unggahan itu pun mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian besar warganet menilai bahwa sopir ambulans tersebut terlalu agresif dan tidak sabaran.
Baca juga: Truk Terjun ke Laut Akibat Pedal Gas Macet, Ini Saran dari KNKT
“Jangan terlalu berlebihan, itu bukan menghalangi, orang dia juga kasih jalan,” tulis salah satu komentar warganet.
“Itu bukan menghalangi, dia kan sudah kasih lampu sein ke kanan biar lu lewat, orang baik selalu aja salah,” tulis komentar warganet lainnya.
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh pengguna jalan.
“Para pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene, terutama belakang. Ketika terlihat ambulans datang dari belakang maka bisa segera menghindar,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).
Sony melanjutkan, memang untuk menghindar membutuhkan waktu, namun jika melihat video tersebut, kedatangan ambulans dari belakang sebetulnya sudah terlihat dan terdengar oleh pengendara motor itu.
“Tetapi pengendara mengambil langkah melambung ke kiri yang sepertinya tidak fokus, karena beberapa pengendara lainnya terlihat sudah menepi. Hal ini bisa jadi karena pengendara tidak tahu keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus menghindar,” kata dia.
Sony menambahkan, tekanan yang datang terhadap sopir ambulans itu sangat besar ketika pasien yang dibawa membutuhkan pertolongan segera.
“Jadi, seolah pengemudi ambulans ini terlihat agresif dan ngebut, padahal memang kondisi lalu lintas di Indonesia ini memang semrawut, sedangkan sopir dituntut untuk mengemudi secepat mungkin,” kata Sony.
Baca juga: PO Primajasa Rilis 15 Bus Baru dari Karoseri Tentrem
Jika menilik aturan yang berlaku, dijelaskan dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Nomor 22 tahun 2009, bahwa ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas khusus di jalan raya.
Selain ambulans, ada beberapa kendaraan lain yang mendapat prioritas di jalan raya menurut pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.