Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 07/08/2021, 12:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Styria; Nakagami Tercepat, Pedrosa 10 Besar, Rossi ke 15

"Dilihat dari STNK sebenarnya bisa, tapi hanya sebagai patokan saja. Karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Kalau yang dari STNK kan yang tertulis pajak tahun sebelumnya, jadi hanya bisa untuk patokan saja," kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra kepada Kompas.com belum lama ini.

Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara daring. Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.

Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di ponsel.

Tangkapan layar halaman Samsat Jatim untuk mengetahui besaran pajak kendaraanSamsat Jatim Tangkapan layar halaman Samsat Jatim untuk mengetahui besaran pajak kendaraan

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online.

Kemudian akan secara otomatis informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan.

Baca juga: Mantan Musuh Bebuyutan, Ini Komentar Biaggi Dengar Rossi Pensiun

Perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut ini cara cek STNK online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:

1. Cek STNK Online Jakarta

Bagi warga Jakarta, pemilik kendaraan bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online. Wajuib pajak bisa cek di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online,

– Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan
– Klik Cari dan informasi tentang STNK kemudian data akan muncul.

2. Cek STNK Online Polda Jawa Barat

Plat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Bisa mengecek PKB online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

3. Cek STNK Online Jawa Tengah

Warga Jawa Tengah juga bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor melalui sistem online. Bagaimana caranya?
– Klik http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
– Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan klik submit

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motorKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau