JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar belakangan ini semakin marak di beberapa wilayah Indonesia. Aktivitas ini mulai mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.
Seperti video yang diunggah oleh akun instagram Agoez Bandz4, Kamis (5/8/2021).
Dalam rekaman berdurasi 10 detik itu, terlihat beberapa pengendara motor yang hendak melakukan balap liar di jalan raya. Salah satunya mengendarai sepeda motornya dengan gaya Superman terbang.
Sayangnya, pengendara motor tersebut kehilangan kendali hingga menyeruduk pohon yang ada di pinggir jalan.
Baca juga: Karyawan Diler dan Bengkel Wahana Honda Sudah 100 Persen Divaksin
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.
“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan ini adalah sebuah perilaku tidak aman, bodoh dan tidak bertanggung jawab sama sekali. Karena membahayakan diri sendiri, serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.
“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak tidak cuma penegak hukum atau polisi aja,” katanya.
Baca juga: Resmi, Valentino Rossi Umumkan Pensiun
View this post on Instagram
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menambahkan, aktivitas balap liar memang sulit untuk diberantas.
“Ini menyangkut anak muda yang kurang beraktivitas yang terarah dan minimnya penyaluran terhadap mereka. Setiap kali ada jalan kosong, sepi, baru, tertutup, selalu dimanfaatkan oleh mereka, dan aksi mereka semakin menggila karena tidak adanya penertiban juga selalu didukung oleh adanya penonton,” kata Sony.
Sony melanjutkan, harus ada aparat-aparat daerah yang berwenang untuk bisa melakukan tindakan antisipatif dengan menghentikan kegiatan balap liar ini.
Selain itu, kata Sony, peran orang tua juga sangat penting untuk menjaga, mengontrol, dan mengarahkan aktivitas anak-anak agar menjadi lebih baik dan tidak melanggar aturan.
“Bagi mereka yang masih muda-muda juga harus diberi edukasi akan keselamatan saat berkendara, serta bahayanya ngebut di jalan raya. Jangan egois karena kalian tidak sendirian menggunakan jalan tersebut,” kata Sony.
Baca juga: Lihat Bodi Bus Listrik Buatan Karoseri Laksana, E-Citilyne
Aturan
Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115). Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.