Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Gila, Balap Liar Motor Berani di Jalan Sudirman

Kompas.com - 25/07/2021, 12:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar kendaraan bermotor di ruang terbuka atau jalan umum kembali marak di berbagai wilayah Indonesia. Paling baru terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2021).

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @tmcpoldametro terlihat sekelompok mayoritas anak muda yang dibubarkan oleh petugas kepolisian saat hendak balap liar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

“Polri bubarkan kerumunan para pemuda sekaligus lakukan penindakan terhadap para pemotor yang tidak sesuai spektek, tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah, tidak memakai helm serta pelanggaran lalin lainnya di Jalan Jenderal Sudirman,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Waspada Blind Spot, Begini Cara Atur Spion Mobil yang Benar

Adapun balaapn liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

“Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jangan Pakai Oli Bekas Saat Pasang Ban ke Pelek

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, balap liar di jalan raya apalagi jika jalanan tersebut ramai oleh kendaraan lain adalah tindakan berbahaya.

“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ucap Jusri.

Jusri menambahkan, dari sisi keselamatan ini adalah sebuah perilaku tidak aman/bodoh/tidak bertanggung jawab sama sekali. Karena membahayakan diri sendiri, serta dapat merusak tatanan hidup keluarga mereka dan orang lain.

“Harus ada tindakan hukum yang keras agar kejadian ini tidak terulang. Hal ini melibatkan banyak pihak tidak cuma penegak hukum atau polisi saja,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau