Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Catat Bagaimana Operasional Satpas SIM

Kompas.com - 22/07/2021, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 21 hingga 25 Juli 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus harian Covid-19.

Sejumlah sektor pekerjaan yang tidak masuk kritikal dan esensial terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional SIM.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.

Baca juga: Berapa Harga Spion Toyota Fortuner Milik Ussy Sulistiawaty yang Dicuri?

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menyaksikan layanan pembuatan SIM D bagi penyandang disabiitas di Satpas Polresta Malang Kota.KOMPAS.COM/Dok. Kombes Pol Leonardus Simarmata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menyaksikan layanan pembuatan SIM D bagi penyandang disabiitas di Satpas Polresta Malang Kota.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ucap Djati, kepada Kompas.com (21/7/2021).

“Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.

Adapun untuk jam operasional Satpas juga masih sama seperti sebelumnya, yakni pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Baca juga: Sudah Tahu Bahaya Menggantung Parfum Mobil di Spion Tengah

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

“Untuk Satpas di luar wilayah Jawa, Bali, Sumut, Sumbar, Kepri, Kalbar, Kaltim, Lampung, NTB dan Papua Barat dapat memedomani arahan tersebut di atas," ujar Djati.

"Atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com