Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4, Catat Bagaimana Operasional Satpas SIM

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 21 hingga 25 Juli 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus harian Covid-19.

Sejumlah sektor pekerjaan yang tidak masuk kritikal dan esensial terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional SIM.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ucap Djati, kepada Kompas.com (21/7/2021).

“Sedangkan Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.

Adapun untuk jam operasional Satpas juga masih sama seperti sebelumnya, yakni pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

“Untuk Satpas di luar wilayah Jawa, Bali, Sumut, Sumbar, Kepri, Kalbar, Kaltim, Lampung, NTB dan Papua Barat dapat memedomani arahan tersebut di atas," ujar Djati.

"Atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/22/070200815/ppkm-level-4-catat-bagaimana-operasional-satpas-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke