JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi pencarian populer di halaman Otomotif Kompas.com. Meski sudah berulang kali tulisan langkah pembuatan SIM dibuat, tetap saja banyak yang mencari tahu.
Kali ini Kompas.com mendapat kesempatan untuk hadir di SATPAS SIM Daan Mogot Jakarta Barat melihat tata cara pembuatan SIM A dan C. Kesempatan ini tidak disia-siakan untuk membuat video tutorial pembuatan SIM dari pendaftaran, ujian teori, praktik hingga mendapatkan SIM.
Baca juga: Sistem E-Drives Ujian Pembuatan SIM Dimulai, Apa Lebih Mudah?
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, proses yang ditempuh hampir sama. Namun sekarang Korlantas Polri sudah menghadirkan aplikasi perpanjangan SIM atau secara online. Tata caranya juga cukup mudah, hanya tinggal mengikuti alur yang ada di aplikasi tersebut.
Lantas seperti apa tahapan membuat SIM langsung di SATPAS SIM? Simak video berikut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.