TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi sistem tilang yang diberlakukan secara nasional sejak bulan Maret 2021 silam.
Sejumlah daerah pun kini telah melaksanakan program tilang elektronik tersebut tanpa terkendala dengan nomor polisi kendaraan dari luar wilayah terkait. Dengan kata lain, pelaksanaan ETLE bisa lintas provinsi.
Di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kamera ETLE statis telah dipasang di Simpang Empat Tamanan sejak Maret 2021. Meski begitu, selama empat bulan pertama sejak pemasangan, Satlantas Polres Tulungagung belum memberlakukan sanksi pelanggaran secara efektif.
Baca juga: SIM Mati Saat PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Ada Dispensasi
Satlantas menekankan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelanggar aturan lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Lantas mulai hari ini, Rabu (21/7/2021), sanksi pelanggaran lalu lintas akan diberlakukan secara penuh.
"Kami terapkan sanksi mulai 21 Juli 2021," ungkap Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Bayu Agustyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).
Bayu mengungkapkan, awalnya pemberian sanksi pelanggaran tilang elektronik direncanakan mulai berlaku dua minggu usai pemasangan. Namun ternyata sistem tilang ini masih banyak membuat bingung para pelanggar. Oleh karenanya diputuskan program sosialisasi dilanjutkan lebih lama.
Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat
Ia menilai, setelah empat bulan sejak pemasangan kamera ETLE statis, masyarakat Tulungagung sudah memahami sistem tilang elektronik dan bagaimana cara membayar dendanya.
Sejak pemasangan kamera ETLE statis, rata-rata tertangkap sebanyak 10 pelanggaran tiap hari. Pelanggar paling banyak adalah pengemudi mobil yang melewati batas marka lampu lalu lintas.
Dengan mulai diberlakukannya sanksi efektif, mulai hari ini pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan dikirimi surat tilang ke alamat sesuai nomor kendaraan yang melanggar.
Jika denda tidak dibayar, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir. Blokir STNK akan dibuka jika sanksi sudah dibayarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.