JAKARTA, KOMPAS.com - Surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa setiap berkendara. Bahkan ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009.
Pada aturan yang mengatur mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu disebutkan bahwa STNK merupakan bukti bahwa mobil atau sepeda motor terkait telah terdaftar resmi dan sah digunakan di jalan.
Namun, dalam praktiknya beberapa waktu belakangan, ada beberapa oknum yang mencoba untuk memalsukan STNK demi kepentingannya sendiri. Alhasil, pemilik baru akan mengalami beragam kerugian.
Baca juga: 10 Mobil Terlaris pada Juni 2021, Honda Brio Teratas, Avanza Kedua
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian STNK sebelum membeli mobil atau motor bekas.
Satu diantaranya ialah terdapat stiker hologram di STNK yang berada di sisi kanan dengan pemasangan halus. Hologram tersebut tidak akan berubah warna jika diterawang.
Sebaliknya, jika hologram pada STNK ternyata berubah warna ketika diterawang, berarti surat itu palsu.
"Ya, teknologi stiker hologram memang sudah sering digunakan untuk menandakan keaslian dari barang, termasuk digunakan di STNK. Stiker ini biasanya memang berubah warna saat diterawang," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, selain stiker hologram berikut ciri-ciri STNK Palsu:
1. Tidak Ada Cetakan Ejaan STNK
Ciri-ciri lain dari STNK palsu adalah tidak adanya ejaan STNK di sisi kanan. Jika Anda perhatikan, di sisi kanan surat ini ada lubang tipis yang berbentuk ejaan STNK. Namun di STNK palsu ternyata tidak ada.
Inilah yang menjadi salah satu penanda apakah STNK tersebut asli atau palsu.
Baca juga: Mobil Terparkir Selama PPKM Darurat, Waspada Muncul Jamur pada Kabin
2. Barcode Berisi Data Pemilik Kendaraan
Pada STNK terdapat barcode yang bila pemiliknya men-scan akan memunculkan angka atau identitas pemilik kendaraan. Pembuatan barcode memang tidaklah susah jika dibandingkan dengan cetakan ejaan STNK di sisi kanan surat.
Namun yang dapat langsung membedakan STNK asli atau palsu adalah saat di-scan. Jika asli, maka langsung muncul angka atau identitas pemilik kendaraan. Namun jika palsu, maka barcode tersebut tidak dapat di-scan.
"Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum pada BPKB dan STNK. Bila berbeda, tentu itu palsu," ujar Samudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.