Hal ini dilakukan untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sedikitnya terdapat 28 titik akses jalan dimaksud, baik di dalam tol batas kota/provinsi maupun jalur utama.
"Seiring aturan PPKM darurat, kami laksanakan Operasi Kontijensi Aman Nusa II bersama TNI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dishub. Ini berlaku sampai 20 Juli 2021," kata Sambodo, Jumat (2/7/2021).
Tidak sampai di sana, Polda Metro Jaya juga mendirikan 35 titik lain untuk dilakukan penyekatan hingga pukul 20.00 WIB yang terdiri dari 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian.
Tujuannya, agar tidak ada perkumpulan orang di wilayah tertentu yang diindikasi berpotensi menjadi penumpukan kegiatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan, di titik pembatasan akses keluar-masuk Jakarta tersebut nantinya pihak keamanan akan menanyakan maksud dan tujuan setiap masyarakat yang melintas.
Jika keperluan tersebut dirasa tidak penting atau masuk dalam kategori esensial dan kritikal maka akan diminta untuk kembali ke wilayah asal.
"Akan ada pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satu pun yang melakukan aktivitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.