JAKARTA, KOMPAS.com - Jasamarga Metropolitan Tollroad mendukung pelaksanaan pembatasan dan pengendalian mobilitas yang dilakukan satuan Polisi Jalan Raya (PJR) di beberapa lokasi akses keluar jalan tol dalam kota.
Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutikno mengatakan, pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat akan diterapkan mulai 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB sampai 20 Juli 2021, atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Pada prosesnya, menurut Sutikno, pengendalian mobilitas akan dilakukan melalui dua cara, yakni dengan selektif dan penyekatan secara total.
"Kami dari kepolisian akan melakukan pengendalian di beberapa titik di jalan tol dalam kota, pengendalian yang dilakukan adalah pemeriksaan pada kendaraan yang keluar dari jalan tol secara selektif dan penyekatan total pada beberapa akses keluar," ujar Sutikno dalam keterangan resmi Jasa Marga, Jumat (2/7/2021).
"Kegiatan ini juga tentunya akan terus dilakukan evaluasi, apabila ada perubahan segera akan disampaikan kepada masyarakat," katanya.
Adapun untuk titik pengaturan mobilitas selama PPKM darurat yang akan dilakukan PJR bersama Jasa Marga, terdiri dari dua arah lalu lintas pada ruas tol dalam kota, yakni :
1. Lalu lintas dari arah Cawang menuju Tomang
Pada akses keluar Tebet dan akses keluar Slipi akan dilakukan pemeriksaan kendaraan. Sementara akses keluar Kuningan dan akses keluar Semanggi akan dilakukan penyekatan total.
2. Lalu lintas dari arah Tomang menuju Cawang
Pada akses keluar Slipi dan akses keluar Cawang akan dilakukan pemeriksaan kendaraan. Sedangkan pada akses keluar Senayan, akses keluar Semanggi, dan akses keluar Tebet akan dilakukan penyekatan total.
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Tollroad Operator juga menyiapkan rambu-rambu dan petugas selama penyekatan, termasuk penyampaian informasi via variable message sign (VMS) bagi pengguna jalan.
"Jasa Marga menyampaikan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut. Diimbau pengguna jalan agar turut mendukung PPKM darurat dengan tetap di rumah," kata Nasrullah, General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Polisi Tutup Akses
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup semua akses keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta selama 24 jam mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Hal ini dilakukan untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sedikitnya terdapat 28 titik akses jalan dimaksud, baik di dalam tol batas kota/provinsi maupun jalur utama.
"Seiring aturan PPKM darurat, kami laksanakan Operasi Kontijensi Aman Nusa II bersama TNI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dishub. Ini berlaku sampai 20 Juli 2021," kata Sambodo, Jumat (2/7/2021).
Tidak sampai di sana, Polda Metro Jaya juga mendirikan 35 titik lain untuk dilakukan penyekatan hingga pukul 20.00 WIB yang terdiri dari 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian.
Tujuannya, agar tidak ada perkumpulan orang di wilayah tertentu yang diindikasi berpotensi menjadi penumpukan kegiatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan, di titik pembatasan akses keluar-masuk Jakarta tersebut nantinya pihak keamanan akan menanyakan maksud dan tujuan setiap masyarakat yang melintas.
Jika keperluan tersebut dirasa tidak penting atau masuk dalam kategori esensial dan kritikal maka akan diminta untuk kembali ke wilayah asal.
"Akan ada pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satu pun yang melakukan aktivitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/03/084200415/mulai-hari-ini-akses-keluar-tol-dalam-kota-disekat-ini-titiknya