JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi bagi semua kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
Rencananya, kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan di lahan parkir milik Pemprov saja, tapi juga belaku di mall dan perkantoran swasta.
Wacana tarif parkir yang diusulkan pun tidak tanggung-tanggung. Pemilik kendaraan roda empat yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir Rp 60.000 per jamnya.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota
Sebagai dasar hukum, total ada 6 peraturan yang dijadikan sebagai landasan pemberlakuan wacana tersebut.
Pertama, Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran tarif parkir dihitung berdasarkan rumus perhitungan tarif dan ditetapkan dengan Perda daerah terkait.
Lalu ada Pasal 53 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Aturan ini menjelaskan bahwa besaran tarif parkir ditinjau paling lambat dua tahun sekali dan ditetapkan dengan Pergub.
Artinya penentuan tarif parkir bisa berubah dan dikaji tiap dua tahun sekali. Penetapannya pun harus dilakukan oleh Gubernur.
Baca juga: Harga Mobil Baru Belum Turun, Toyota Tunggu Aturan PPnBM 0 Persen
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan ini menjelaskan bahwa parkir merupakan sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya dipegang sepenuhnya oleh Pemda.
Sementara pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan/atau pemilik gedung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.