Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Perluas Lokasi Pembatasan Mobilitas di Jadetabek

Kompas.com - 29/06/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menambah lokasi pembatasan mobilitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro menjadi 35 titik hingga 15 Juli 2021.

Penambahan ini sesuai dengan evaluasi 10 titik pembatasan di ruas jalan DKI Jakarta sebelumnya yang sudah berjalan beberapa waktu lalu.

“Sekarang meliputi Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Kenapa Menyalip di Jalan Tol Harus Pakai Lajur Kanan?

Suasana lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/5/2021). Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, lalu lintas Jakarta kembali padat.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/5/2021). Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, lalu lintas Jakarta kembali padat.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengubah metode pembatasan aktivitas warga menjadi dua, yaitu pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.

Menurut Sambodo, pembatasan mobilitas adalah metode yang sudah dilaksanakan di 10 ruas jalan Ibu Kota sebelumnya. Polisi menutup akses keluar masuk jalan kecuali untuk warga setempat, mobil layanan kesehatan, atau darurat.

“Nah, sementara pada pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kita akan patroli bolak-balik,” kata dia.

"Kita akan tempatkan anggota di titik rawan di kawasan itu. Jadi, terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas," lanjut Sambodo.

Untuk waktu pembatasannya, mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, atau sama dengan pembatasan 10 titik sebelumnya.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Motor Lewat Trotoar Bisa Denda Rp 500.000

Pembatasan mobilitas di Jakarta berlaku mulai Senin malam (21/6/2021).Dok. Polda Metro Jaya Pembatasan mobilitas di Jakarta berlaku mulai Senin malam (21/6/2021).

Berikut 35 ruas jalan atau titik yang nantinya dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat:

Lokasi titik pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat.
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat.
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota.
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota.
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong.
15. Jalan Sutra Utama, Serpong.
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan.
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok.
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok.
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota.
20. Jalan Summarecon, Bekasi.
21. Jalan Cikarang Baru.

Lokasi pengendalian mobilitas:

1. Jalan Jaksa, Jakarta Pusat.
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo.
4. Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
5. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur.
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur.
7. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan.
8. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
9. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan.
10. Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan.
11. Jalan Sunter, Jakarta Utara.
12. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat.
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang.
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau