Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Motor Lewat Trotoar Bisa Denda Rp 500.000

Kompas.com - 28/06/2021, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara kerap ditempuh oleh pengguna kendaraan bermotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kota, dari memacu motor secara berlebihan hingga menggunakan trotoar.

Padahal menurut Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.

Bagi pengendara yang tidak mengutamakannya, bakal terjerat hukuman pidana atau denda Rp 500.000. Demikian ditegaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melalui keterangan tertulis belum lama ini.

Baca juga: Jangan Sembarang Parkir Mobil di Trotoar

Pengendara motor bahu-membahu mengangkut beton di trotoar depan TPU Menteng Pulo, Jalan Casablanca, Setiabudi, bisa lewat.Instagram/@infia_fact Pengendara motor bahu-membahu mengangkut beton di trotoar depan TPU Menteng Pulo, Jalan Casablanca, Setiabudi, bisa lewat.

"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata dia.

Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".

"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri. Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata dia.

Baca juga: Kenapa Menyalip di Jalan Tol Harus Pakai Lajur Kanan?

Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut;

1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com