Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogya Berakhir Bulan Ini

Kompas.com - 15/06/2021, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintan Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir akhir Juni ini.

Bagi warga Yogyakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan, dapat membayarkan pajak kendaraannya tanpa dikenai sanksi admisnistrasi. Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membantu msyarakat karena dampak pandemi Covid-19. 

Baca juga: Daihatsu Rocky dan Toyota Raize 1.2L Bakal Dapat Diskon PPnBm 100 Persen

“Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang,” kata Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro dilansir dari Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Dilansir dari akun resmi instagram samsat Yogyakarta @samsatjogjakarta, Senin (14/6/2021), tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dapat dinikmati oleh masyarakat Yogyakarta.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.

Baca juga: Komunitas Jajal All New CB150R StreetFire Touring ke Green Canyon

Sesuai pasal 2 ayat 1 Pergub DIY nomor 101 tahun 2020, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Suasana pembayaran pajak di Samsat 1 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2020). Proses pemutihan pajak yang diberlakukan Gubernur Sumsel sejak dua bulan lalu dikeluhkan masyarakat karena banyaknya calo yang berkeliaran.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suasana pembayaran pajak di Samsat 1 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2020). Proses pemutihan pajak yang diberlakukan Gubernur Sumsel sejak dua bulan lalu dikeluhkan masyarakat karena banyaknya calo yang berkeliaran.

Dalam pasal 2 Pergub tersebut juga dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 persen dan bunga sebesar 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB.

Baca juga: Diskon Motor Bebek Juni 2021, Supercub C125 Turun Rp 7,1 Juta

  • Warga Yogyakarta dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta di kantor samsat berikut:
  • Samsat Induk Kota Yogyakarta
  • Samsat Kelurahan Wirogunan
  • Samsat Payment Point BPD Giwangan
  • Samsat Payment Point Galeria Mall
  • Layanan Bus Samsat Keliling
  • Go Pajak di Kelurahan/Kecamatan terdekat
  • Go Door Pakmo Jemput Bola di Kota Yogyakarta

Pada saat pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor. Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau