JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit pengendara sepeda motor yang masih abai soal fungsi dari helm.
Kebanyakan dari mereka menggunakan helm hanya karena takut ditilang polisi, bukan biacara soal safety riding.
Padahal, fungsi utama helm bukan sebagai syarat berkendara atau hanya sekadar aksesoris saja.
Fungsi utama helm adalah perangkat keselamatan yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan berupa benturan atau tabrakan.
Baca juga: Naik 60 Persen, Transportasi Logistik Jadi Lokomotif Pemulihan Ekonomi
Di Indonesia, sudah ada regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga helm yang digunakan harus sudah memiliki sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Badan Serifikasi Nasional alias BSN.
Tak kalah penting, helm yang digunakan pun ukurannya harus sesuai dengan kepala pengemudi, tidak boleh terlalu besar atau bahkan kekecilan.
Menurut Store Manager RSV Jakarta Barat Aldi Kusuma Wajaya, ciri-ciri helm yang pas biasanya pada bagian pipi terasa sedikit menekan, namun tidak menimbulkan nyeri atau pegal.
“Tidak ada getar yang berlebih ketika helm digoyangkan. Selain itu, tali pengikat atau chin strap harus pas terkait di dagu dan tidak longgar,” ucap Aldi saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Kemudian rasakan pandangan mata, gerakkan mata ke kiri dan kanan. Jika ada yang mengganggu, itu pertanda bahwa ukuran helm tidak pas.
“Kalau helm kebesaran, kemungkinan besar helm bisa lepas saat terjadi guncangan. Kondisi tersebut tentu bisa menyebabkan cedera kepala dan berakibat fatal,” kata Aldi.
Baca juga: Tanggapan Ducati Indonesia Soal Streetfighter V4S yang Ditilang
Sementara, jika helm yang digunakan kekecilan, maka akan menimbulkan rasa tidak nyaman dan nyeri pada bagian kepala.
“Kalau kesempitan, aliran darah jadi tidak tersirkulasi dengan baik, efeknya pengendara bisa alami pusing. Tidak aman juga untuk digunakan, sebab bisa mengacaukan konsentrasi di jalan,” kata dia.
Oleh sebab itu Aldi menyarankan, selain menggunakan helm berlabel SNI, ukuran helm juga harus pas dengan pengendara untuk menghindari risiko kepala terbentur saat terjadi kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.