Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Razia Knalpot Sudah Seharusnya Pakai Alat Ukur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri menerbitkan surat telegram nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 berisi petunjuk dan arahan kepada petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Saat penindakan, polisi berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor.

Artinya saat razia petugas akan menggunakan alat ukur tingkat kebisingan.

Menanggapi hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada, dan memang harus menggunakan alat ukur.

"Kadar kebisingan knalpot kendaraan bermotor sudah ditetapkan dalam Permen Lingkungan Hidup sehingga untuk menentukan harus betul petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya dan harus dibantu dengan alat ukur," katanya kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Soal kerjasama dengan pihak lain, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, koordinasi antara pihak-pihak terkait merupakan amanah Undang-Undang.

"Sehingga koordinasi antar intansi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan merupakan suatu keniscayaan untuk menghindari kesalahan dari aspek pembuktian material apabila dibutuhkan oleh pengadilan," katanya.

Budiyanto mengatakan, sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan.

"Kemudian dalam pasal lain mengatur bahwa pemeriksaan dapat dilakukan secara insudentil dan berkala. Dalam pemeriksaan secara berkala dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh Kepolisian dan PPNS," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/28/150956315/razia-knalpot-sudah-seharusnya-pakai-alat-ukur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke