JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor sambil mendengarkan musik menggunakan earphone, saat ini menjadi pemandangan yang lumrah di jalan raya.
Bahkan tak jarang pengendara yang mendengarkan musik menggerakan tangan, kepala, bahkan kakinya mengikuti irama dari musik yang didengarnya.
Hal ini tentu sangat berbahaya, mengingat seorang pengendara roda dua harus berkonsentrasi penuh pada kondisi jalan untuk menghindari risiko kecelakaan.
Baca juga: Dilarang Putar Balik, Anggota Dishub Dikeroyok Pengendara Motor
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui earphone sangat berisiko karena mengurangi konsentrasi.
“Orang yang berkendara sambil mendengarkan lagu, biasanya jadi tidak fokus karena akan berkhayal atau ikut bernyanyi. Apalagi jika volume yang didengarkan cukup keras, sampai lingkungan berkendaranya tidak terdengar,” kata Agus kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Selain itu, menurut Agus, mendengarkan musik bukan solusi pengendara untuk menghilangkan kantuk.
“Mengantuk itu faktor kelelahan dan kurang oksigen di kepala karena aliran darah tidak lancar. Walaupun sambil mendengarkan lagu, tetap saja tidak bikin rasa kantuk hilang,” kata dia.
Aturan
Sementara itu, jika melihat dari aturan hukum, mendengarkan lagu menggunakan earphone bisa melanggar aturan karena mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Aturan tersebut tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Baca juga: Catat, Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Serang
Jika melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalaman mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.