Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota

Kompas.com - 18/05/2021, 09:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comLarangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021 telah berakhir. Meski begitu, perjalanan keluar akan terus diperketat setelah masa larangan mudik usai, dengan memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada pelaku perjalanan.

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Kapan Bus AKAP Mulai Beroperasi Normal Lagi?

Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).Kompas.com/Sonya Teresa Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).

Budi pun berharap, seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik.

Seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," kata dia.

Baca juga: Arus Balik Masih Normal, Puluhan Pemudik Reaktif Covid-19

Penyekatan Pekalongan Penyekatan Pekalongan

Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Budi juga mengatakan, terdapat tambahan klausul pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjang di SIM Keliling

Petugas mengambil sampel dalam proses rapid antigen kepada Masyono, pekerja asal Surakarta yang hendak masuk ke Nganjuk via Exit Tol Begadung, Kamis (7/5/2021).KOMPAS.COM/USMAN HADI Petugas mengambil sampel dalam proses rapid antigen kepada Masyono, pekerja asal Surakarta yang hendak masuk ke Nganjuk via Exit Tol Begadung, Kamis (7/5/2021).

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.

Atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bus

Suasana Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara menjelang pembatasan oeprasional Bus AKAP, Selasa (4/5/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Suasana Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara menjelang pembatasan oeprasional Bus AKAP, Selasa (4/5/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, ada larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk keperluan mudik.

Pada Pasal 1 Ayat 3, menuliskan kalau larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai berlaku pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Namun selain untuk keperluan mudik, bus AKAP tetap boleh beroperasi.

Bus AKAP yang beroperasi selama periode larangan mudik hanya boleh mengangkut penumpang dengan keperluan mendesak.

Bus AKAP baru PO Sinar Jaya Suites ClassDOK. LAKSANABUS Bus AKAP baru PO Sinar Jaya Suites Class

Misalnya seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, meninggal, ibu hamil, persalinan, atau keperluan non mudik lainnya.

Lalu apakah bus AKAP sudah bisa beroperasi kembali setelah larangan mudik?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dalam SE tersebut, berdasarkan survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Dalam SE tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021). Oleh karena itu, ada beberapa tambahan ketentuan perjalanan dalam periode tersebut.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau