Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol Trans-Jawa Ruas Ngawi-Kertosono Naik mulai 29 April 2021

SOLO, KOMPAS.com - Tarif Tol Trans-Jawa khususnya untuk ruas Ngawi-Kertosono telah dipastikan naik. Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada Kamis (29/4/2021).

Kabar ini resmi dirilis oleh akun Instagram resmi @official.jasamargatransjawatol yang dikelola Jasamarga Transjawa Tollroad, anak perusahaan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Info kenaikan tarif tol ruas Ngawi-Kertosono tersebut dirilis pada Minggu (25/4/2021).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini berdasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.

Dilansir dari unggahan tersebut, dijabarkan pula bahwa penyesuaian tarif tol di ruas Ngawi-Kertosono dilakukan tiap 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Kota Madiun.

Dengan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 sampai 2020 tarif tol di ruas Ngawi-Kertosono telah mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen.

Melihat daftar tarif terbaru, untuk rute terjauh dari Klitik ke Kertosono maupun sebaliknya, kendaraan Golongan I akan dikenai tarif sebesar Rp 91.000. Naik Rp 3.000 dari tarif sebelumnya yang Rp 88.000.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai tarif terbaru tiap rute dan golongan kendaraan, bisa melihat pada unggahan berikut ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/27/071200215/tarif-tol-trans-jawa-ruas-ngawi-kertosono-naik-mulai-29-april-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke